JAKARTA - Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad menyebut Eks Kapolres Nunukan AKBP SA jengkel dan khilaf, sehingga menganiaya Brigadir SL.
"Karena khilaf. Saya ketemu, saya tanya dia khilaf dan jengkel. Jengkel jadi khilaf," kata Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).
Budi pun menegaskan apa yang dilakukan AKBP SA tidak dibenarkan. Seharusnya, hukuman diberikkan sesuai mekanisme, bukan lewat kekerasan.
"Tidak dibenarkan, siapa yang membenarkan. Ya salah lah. Kan ada mekanismenya, Kapolres adalah atasan yang berhak menghukum (ankum) penuh, dia bisa memberikan teguran lisan, tertulis, tindakan fisik push up bahkan bisa sampai pemecatan. Itu dia mekanisme itu tidak dilakukan karena emosi," ujarnya.
Penganiayaan tersebut terjadi Kamis (21/10/2021) di ruang aula Polres Nunukan. Dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan dipicu Brigadir SL yang bertugas memasang dan mengawasi jaringan internet saat zoom meeting, meninggalkan tempat dan sulit dihubungi saat terjadi gangguan jaringan internet.