BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan suami yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya di Kampung Keranggan Kulon, Jati Raden, Jatisampurna, Bekasi tersangka.
“Pelaku HP (30) dijerat pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 kemudian tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (29/10/2021).
“Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya.
Kata dia, polisi mengamankan dua buah barang bukti yakni hasil visum dan tabung gas melon sebagai senjata pelaku untuk menghabisi korbannya.
Selanjutnya, polisi juga akan memastikan mengenai kondisi kejiwaan suami yang diduga membunuh istrinya tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Istrinya Pakai Tabung Gas di Bekasi
“Alat bukti yang disita tabung gas, kemudian hasil autopsi visum daripada korban ini adalah foto daripada pelaku,” tutur Aloysius.
Sebelumnya, jajaran Polsek Jatisampurna berhasil mengamankan pelaku yang diduga membunuh istrinya menggunakan tabung gas 3 kilogram di Kampung Keranggan Kulon, Jati Raden, Jatisampurna, Bekasi.
Baca juga: Pembunuh Jukir di Cileungsi Bayar Orang Rp5 Juta untuk Habisi Pamannya
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Jatisampurna, Iptu Valerij Lekahena. Terduga pelaku HP (30), diamankan di kawasan Kota Wisata, Cileungsi pada Kamis 28 Oktober 2021 malam.
“Betul sudah berhasil diamankan, langsung diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Valerij.
Lebih lanjut, terduga pelaku yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa belum bisa dikonfirmasi kebenarannya. “Selanjutnya kami serahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, langsung. Kita gatau (gangguan jiwa), kita serahkan ke PPA Polres Metro Bekasi Kota.” tukasnya.
Baca juga: Kejam! Pria Paruh Baya Ini Memperkosa, Menyetrum dan Membuang Korbannya ke Sungai
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.