Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinas LH DKI Jakarta: Demi Udara Bersih Ibu Kota

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Sabtu, 30 Oktober 2021 |09:25 WIB
Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinas LH DKI Jakarta: Demi Udara Bersih Ibu Kota
Ilustrasi uji emisi kendaraan (Foto: Okezone)
A
A
A

Asep Kuswanto mengakui tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

“Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya.

Nanti secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. “Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” tutur Asep.

Baca juga: Catat! Berikut 11 Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement