Asep Kuswanto mengakui tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
“Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya.
Nanti secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. “Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” tutur Asep.
Baca juga: Catat! Berikut 11 Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
(Fakhrizal Fakhri )