DENPASAR - Polisi menangkap perekam video mesum pelajar yang sempat menghebohkan warga Gianyar, Bali. Penyebar video berinisial WA (21) tersebut kini telah ditahan.
"Pelaku yang merekam dan menyebarkan video itu," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (8/11/2021).
WA ditangkap di rumahnya di Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Minggu (7/11/2021) malam. Rumah pelaku berjarak hanya 100 meter dari tempat kedua pelajar melakukan adegan mesum.
Kepada polisi, WA mengaku awalnya keluar dari rumah dan melihat sepasang remaja sedang melakukan hubungan intim di atas bale bengong sebuah rumah kosong.
Tanpa berpikir panjang, dia merekam adegan sepasang rejama yang berstatus pelajar sebuah SMK itu. Ia lalu menyebarkannya ke grup WhatsApp pemuda di desanya.
Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Laorens.
Sekadar diketahui, video mesum pasangan pelajar di Gianyar viral di media sosial, pekan lalu. Video berdurasi 13 detik itu berisi tayangan adegan intim di sebuah bale bengong. Keduanya saling duduk berhadapan.
Baca Juga : Viral Video Mesum Diduga Pelajar di Gianyar, Polisi Selidiki
Perempuan di video itu mengenakan seragam sebuah SMK berwarna putih. Sementara pemeran laki-laki mengenakan sweeter hitam. Keduanya saat itu diduga tidak tahu jika adegan persetubuhan yang dilakukan di tempat terbuka itu direkam oleh seseorang dari kejauhan.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)