JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri para pihak yang diduga menerima uang haram dari Apit Firmansyah (AF). Apit Firmansyah merupakan tangan kanan alias orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menelusuri para pihak yang diduga menerima aliran suap Apit Firmansyah itu lewat sejumlah saksi, pada hari ini. Adapun, sejumlah saksi tersebut yakni, Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri; Direktur PT Athar Graha Persada, Muhammad Imaduddin.
Kemudian, empat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, Muntalia; Budi Yako; Rudi Wijaya; serta Suprianto. Lantas, tiga pihak swasta, Veri Aswandi; Sendhy Hefria Wijaya; dan Deki Nander. Para saksi tersebut didalami keterangannya soal aliran uang panas di kantor Mapolda Jambi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan pengesahan APBD Jambi tahun 2017/2018 dan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh tersangka AF disertai adanya pemberian uang oleh tersangka AF ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (12/11/2021).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha.
Terbaru, KPK mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Zumi Zola ini dengan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta. Adalah Apit Firmansyah yang disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi.
(Khafid Mardiyansyah)