JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (11/11/2025).
Adapun enam lokasi yang digeledah terdiri dari rumah dinas Bupati Sugiri Sancoko, kantor bupati, kantor Sekda, rumah Sucipto yang merupakan salah satu tersangka, kantor BPKSDM, dan rumah adik bupati berinisial ELW.
"Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi melanjutkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut juga turut diamankan uang tunai. "Di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang," ujarnya.
"Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini," sambungnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka korupsi. Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lain, yakni Agus Pranono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.