3. Pedofil Ajak Jalan-Jalan Sebelum Beraksi
Sat Reskrim Polres Buton menangkap seorang pemuda berinisial FU warga Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap 19 orang bocah berusia 10 hingga 12 tahun, Kamis (24/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim Ampo mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengajak para korbannya untuk berkeliling menggunakan sepeda motor miliknya.
Setelah berkeliling dan menemukan tempat sepi, tersangka mulai melakukan aksinya kepada korbannya. Setelah menjalankan aksinya, tersangka kemudian mengancam para korbannya untuk tidak melaporkannya kepada siapapun.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 lalu, dari pengakuannya ia pernah melakukan aksinya kepada korbannya hingga lima kali. Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan 4 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 292 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Aslim Ampo.
4. Pedofil dari Perancis Tertangkap di Bali
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada warga negara Prancis, Emanuel Alain Pascal Mailet (53) dalam kasus kejahatan seksual anak alias pedofilia, Kamis (8/4/2021).
Emanuel ditangkap di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Oktober 2020. Dia dilaporkan ke polisi karena mencabuli anak berusia 10 tahun yang juga warga negara Prancis.
Terdakwa dan ayah korban sebenarnya merupakan teman baik dan rekanan bisnis. Awal Oktober 2020, korban dan orangtuanya berkunjung ke waterpark di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar.
Terdakwa ketika itu turut serta. Usai bermain, korban menuju kamar ganti. Tidak lama kemudian, terdakwa mengikuti. Ayah korban yang curiga lalu membuntuti. Dan benar, ayah korban memergoki anaknya sedang dicabuli pelaku.