JAKARTA - Nasib mantan pegawai KPK yang rencananya direkrut Polri hingga kini belum jelas kelanjutannya. Terkait hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kewenangan tersebut berada di Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Kewenangannya pada Pak Kapolri, saya enggak punya kewenangan. Saya hanya mengamankan surat presiden kepada Kapolri. Pada prinsipnya Pak Presiden setuju langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dengan surat yang disampaikan kepada presiden,” katanya di Komplek Istana kepresidenan Jakarta, Rabu (17/11/2021)
Dia mengaku saat ini amsih menunggu Kapolri terkait mekanisme rekrutmennya. Termasuk dalam hal penempatannya di mana saja.
Baca Juga : Polri Tegaskan Perekrutan Eks Pegawai KPK Segera Diselesaikan
“Kapolri menyusun siapa yang mau, siapa yang tidak, ditempatkan di mana. Biasanya dikirim ke Kemenpan. SOP dari Kapolri, surat keputusan Kapolri, tapi penetapan sebagai PPPK kah atau mau ditempatkan di jajaran manakah? Kami menunggu. Itu intinya,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.