 
                "Oleh sebab itu, saya kemarin rapat marilah kita bersama-sama utamanya menghadapi natal dan tahun baru, kita kendalikan bersama-sama dalam rangka ekonomi kita bisa lebih baik," tutup Jokowi.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk mengantisipasi gelombang itu, maka pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu berlaku sama rata di seluruh wilayah Indonesia.
(Fahmi Firdaus )