Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Nataru, Pemerintah Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

Rio Erfandi , Jurnalis-Jum'at, 26 November 2021 |20:45 WIB
Jelang Nataru, Pemerintah Imbau Masyarakat Patuhi Aturan
Jubir Pemerintah Reisa Broto Asmoro (Foto: Rio Erfandi)
A
A
A

JAKARTA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat beradaptasi dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Menurut Juru Bicara Pemerintah, Reisa Broto Asmoro mengatakan, hal tersebut penting dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid -19. 

Instruksi Kemendagri tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 pada saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Semua Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten dan Kota agar memastikan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 sampai tingkat terbawah.

"Seperti di tingkat RT/RW, Tempat Wisata, Pengelola Mall, Pengelola hotel dan pelaku usaha. Serta juga dipastikan aplikasi PeduliLindungi difungsikan di setiap pintu masuk agar tidak ada kasus aktif yang dapat berkeliaran. Hal yang sama juga berlaku di pasar tradisional dan kantor-kantor," ujar Reisa dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Prokes dan Kesadaran Masyarakat Kunci Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Nataru

Lebih lanjut, Reisa mengatakan bahwa Kemendagri meminta Pemda untuk meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agat tetap menjaga jarak dan juga mencegah aktivitas berkerumun masyarakat di fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat pembelanjaan, restoran dan tempat wisata selama Nataru," tuturnya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement