Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Varian Omicron Mengganas, DPR Minta Waktu Karantina Diperpanjang jika Covid19 Melonjak

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |11:52 WIB
Varian Omicron Mengganas, DPR Minta Waktu Karantina Diperpanjang jika Covid19 Melonjak
Varian Omicron mengganas/ freepik
A
A
A

JAKARTA – Munculnya virus Covid-19 varian baru berjenis B.1.1.529 atau Omicron menuai sorotan. Covid-19 varian baru yang disebut-sebut berasal dari Botswana ini dapat menular dengan sangat cepat. Varian ini juga mempercepat penurunan daya tahan tubuh bagi yang terinfeksi hingga menyebabkan kematian.

(Baca juga: Butuh Waktu 2 Minggu untuk Bisa Pahami Varian Omicron)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah menerapkan kebijakan penambahan karantina dari 3 hari menjadi 7 hari. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya varian Covid-19 baru, yakni Omicron ke Tanah Air.

(Baca juga: Kecuali dari 11 Negara Ini, WNA Masih Bisa Masuk Indonesia)

Menurutnya, keputusan penambahan masa karantina yang diberlakukan kepada WNA dirasa sudah cukup untuk diterapkan di Indonesia. Karena, satu pekan untuk menjalani proses karantina sudah cukup.

"Apabila lonjakan tidak tinggi, kami pikir cukup begitu (karantina 7 hari bagi WNA)," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Kendati demikian, jika kondisi ke depan justru ditemukan adanya lonjakan kasus yang tinggi, dia memandang bahwa perlu adanya penambahan kembali masa karantina tersebut.

"Tentunya masa karantina baik WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri itu harus ditambah sesuai dengan protokol yang ada," tutupnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement