Kepala Badan Kesbangpol Kota Medan, Arjuna Sembiring, mengungkapkan dasar bantuan keuangan parpol ini Permendagri No.78/2020 tentang perubahan atas Permendagri No.36/2018.
"Kegiatan ini sarana silaturahim sekaligus sosialisasi, edukasi dan transparansi. Juga sebagai sarana pendidikan dan pengetahuan masyarakat terkait pendidikan politik," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.