Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Desember 2021

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 06 Desember 2021 |16:33 WIB
PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Desember 2021
Airlangga Hartarto (Dok Kemenko Perekonomian)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang hingga 23 Desember 2021 atau selama dua minggu mendatang.

“Khusus luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM tanggal 7 sampai 23 Desember 2021,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (6/12/2021).

Airlangga merilis jumlah daerah di masing-masing level PPKM. Jumlah daerah di level 1 dan 2 meningkat.

“Jadi untuk level 1 itu ada di 129 kabupaten/kota, ini meningkat dibandingkan yang lalu 51 kabupaten/kota. Kemudian untuk level 2 dari 175 meningkat menjadi 193 kabupaten/kota. Di level 3 menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota. Dan level 4, 0 kabupaten/kota,” tuturnya.

Airlangga membeberkan tingkat kesembuhan atau recovery rate di wilayah luar Jawa Bali. Misalnya di Sumatera mencapai 96,20% dengan tingkat kematian atau fatality rate 3,58%.

“Nusa Tenggara 97,46 fatality rate 2,35. Kalimantan 96,794 recovery rate, fatality rate 3,17. Sulawesi 97,27%, fatality ratenya di 2,64. Maluku Papua di 95,89 dan fatality rate di 1,75,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Airlangga menyebut kasus Covid-19 di Tanah Air masih terkendali. Per 5 Desember, terdapat sebanyak 7.526 kasus aktif atau 0,18% dari total kasus dan di bawah rata-rata global yang sebesar 7,91%.

Sementara kasus konfirmasi harian per 5 Desember sebanyak 196 kasus dan rata-rata mingguan sebesar 250 kasus.

Seluruh angka reproduction rate-nya di bawah satu.

Baca Juga : Bogor Naik ke PPKM Level 2, Begini Reaksi Bima Arya

“Tren penurunan di luar Jawa-Bali maupun Jawa-Bali ini secara konsisten turun,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement