Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati Punya Rekam Jejak Buruk, Ini Penjelasan Wagub Jabar

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |18:42 WIB
Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati Punya Rekam Jejak Buruk, Ini Penjelasan Wagub Jabar
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Ant)
A
A
A

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).

Selain melakukan perbuatan biadab dan tak bermoral menyetubuhi belasan santrinya, Herry Wirawan juga melakukan tindak pidana lainnya.

Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.

"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement