Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rachel Vennya Tak Didampingi Kuasa Hukum Saat Jalani Sidang Perdana

Isty Maulidya , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |15:18 WIB
Rachel Vennya Tak Didampingi Kuasa Hukum Saat Jalani Sidang Perdana
Rachel Vennya jalani sidang perdana di PN Tangerang (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Rachel dijerat Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Baca juga: Akur di Ultah Anak, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Didoakan Rujuk

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement