Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hadapi Varian Omicron, Satgas Covid-19: Belajarlah dari Inggris, Denmark dan Afsel

Indra Purnomo , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |23:02 WIB
Hadapi Varian Omicron, Satgas Covid-19: Belajarlah dari Inggris, Denmark dan Afsel
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito upaya mencegah masuknya varian Omicron ke dalam suatu wilayah di tengah masifnya mobilitas global merupakan hal yang tidak mudah.

Salah satu strategi yang diterapkan oleh berbagai negara adalah kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

"Tiga negara yang dapat dijadikan pembelajaran adalah Inggris, Denmark dan Afrika Selatan. Ketiga negara ini telah menerapkan kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Bedanya dengan Indonesia ketiga negara ini mengahdapi tantangan kasus Omicron dalam jumlah yang cukup besar," ujar Wiku saat konferensi pers virtual, Selasa (14/12/2021).

"Inggris mengahadapi tantangan varian Omicron ketika kondisi kasus sedang mengalami kenaikan. Data menunjukkan Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5% dalam satu bulan terakhir, setelah sebelumnya kasus sempat turun meskipun hanya sedikit," sambungnya.

Wiku menjelaskan, kebijakan pelaku perjalanan internasional yang ditetapkan Inggris adalah antara lain, pertama, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap diwajibkan melakukan tes PCR pada hari kedua pasca kedatangan. Dan jika hasilnya positif maka diwajibkan karantina selama 10 hari. Proses karantina dilakukan secara mandiri.

Kedua, bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap, wajib karantina selama 10 hari dengan tes PCR di hari kedua dan kedelapan. Proses karantina dilakukan secara mandiri. Ketiga, pelaku perjalanan yang berasal dari negara red list dilarang masuk yang bukan warganegara dan tidak memiliki izin tinggal dilarang masuk ke Inggris.

Keempat, warga negara yang berasal dari negara red list wajib karantina terpusat di hotel selama 10 hari. Dengan PCR wajib pada hari pertama dan kedelapan.

"Sayangnya kebijakan karantina yang ditetapkan Inggris ini nyatanya tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini terdapat lebih dari 3 ribu kasus terkonfirmasi yang disebabkan oleh varian Omicron," jelas Wiku.

Wiku membeberkan, Denmark juga mengalami hal serupa dengan Inggris. Saat ada ancaman Omicron, kasus di Denmark yang sempat mengalami penurunan signifikan sedang mengalami lonjakan hampir 2.000% dalam waktu 2,5 bulan.

Adapun kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan oleh Denmark antara lain, bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko Covid-19, tidak wajib melakukan karantina, namun wajib tes PCR 1x24 jam setelah kedatangan dan telah divaksin dengan vaksin Pfizer, Johnson&Johnson, Moderna, dan, AstraZeneca.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi wajib menyertakan PCR 3x24 jam sebelum kedatangan. Tes Antigen atau PCR 1x24 jam pasca kedatangan dan melakukan karantina selama 10 hari. Karantina dilakukan secara mandiri.

"Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Tercatat 2.471 kasus positif Covid-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron," bebernya.

Selanjutanya, Afrika Selatan, negara yang juga gagal mengantisipasi masuknya varian Omicron. "Kasus yang sebelumnya pernah mencapai level yang sangat rendah, kemudian naik 7.000 persen dalam waktu satu bulan," tuturnya.

Sementara kebijakan pelaku perjalanan internasional yang diterapkan Afrika Selatan berlaku sama bagi semua negara, yakni wajib tes PCR 3x24 jam sebelum kedatangan. Pada saat kedatangan diwajibkan melakukan tes antigen. Jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 10 hari.

Sementara, saat ini kasus konfirmasi varian Omicron di Afrika Selatan sudah mencapai 779 kasus. Apabila dibandingkan dengan negara tersebut, Indonesia sedang berada dalam kondisi kasus yang cenderung terkendali pada saat adanya ancaman varian Omicron.

"Selama lima bulan berturut-turut Indonesia telah mengalami penurunan kasus mencapai 99,5% dari puncak kasus kedua," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement