"Kemudian UKH karena ketakutan, karena diancam, apabila tidak mengikuti perintahnya nanti akan ditembak. Sehingga membuka brangkas yang ada di Indogadai tersebut, uang sejumlah Rp33 juta ini diambil oleh pelaku atau tersangka. Kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam," katanya.
Tak berhenti di situ, tersangka juga merusak serta mengambil server CCTV dan memasukannya ke dalam tas hitam miliknya.
Kemudian setelah kejadian tersebut, tersangka tersebut berniat meninggalkan Indogadai. Namun, usaha tersangka dihalau oleh warga di lokasi.
"Tersangka ini kita jerat dengan tindak pidana di sini ialah pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," tutup Endra.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.