Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Munarman Hadir dalam Persidangan, Pengamanan di PN Jaktim Diperketat

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |10:54 WIB
Munarman Hadir dalam Persidangan, Pengamanan di PN Jaktim Diperketat
Polisi menjaga ketat persidangan Munarman di PN Jaktim (Foto: Okto Alpino)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Pantauan di lokasi, Munarman tiba dengan menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari pihak aparat kepolisian sekitar pukul 09.10 WIB.

Tak hanya itu, pengamanan di depan pintu masuk PN Jakarta Timur pun diperketat. Petugas yang berjaga membuat barikade dan memeriksa satu persatu pengunjung.

Diberitakan sebelumnya Mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali menjalani sidang kasus dugaan tindak pidanana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). Pada sidang hari ini Munarman dijadwalkan akan membacakan eksepsi secara langsung di ruang persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, sesuai keputusan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya Munarman akan mengikuti jalannya persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Sidang Eksepsi, Munarman Bakal Hadir di PN Jaktim

"Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebutkan pihaknya akan menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah semua dakwaan JPU terhadap kliennya.

Baca juga: Munarman Didakwa Gerakkan Orang Lakukan Tindakan Terorisme

"Proses (pembuatan eksepsi), Insya Allah pak Munarman akan membacakan eksepsi sendiri dan kami kuasa hukum juga akan membacakan eksepsi," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Terjerat Kasus Terorisme, Tubuh Munarman Kurus saat Dipenjara

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement