JAKARTA - Beredar sebuah video yang menunjukan pengendara motor ditilang karena mengawal sebuah ambulans yang tengah melaju di jalanan.
(Baca juga: Viral Benda Mirip Tank di Perairan Natuna, Ini Respons TNI AL)
Peristiwa ini terekam dan diunggah di akun TikTok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021). Video ini mendapat cukup banyak perhatian dari warganet sehingga menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat polisi menanyakan kepada pengendara motor ini alasan kenapa dia mengawal ambulans tersebut, serta memastikan apakah dia memiliki kewenangan.
(Baca juga: Mantan Relawan Ambulans Covid-19 Curi Tas Pengunjung RS Harapan Kita)
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tanya polisi.
Tidak hanya itu, polisi ini juga menjelaskan terkait pasal apa saja yang dilanggar oleh sang pengendara, serta sanksi yang akan dikenakan.
“Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," paparnya.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.