JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengancam akan membongkar 'borok' Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang disebutnya turut 'bermain' alias terlibat dalam pengurusan perkara di KPK. Dirinya pun bertekat untuk memenjarakan Lili Pintauli.
"Ada, ada (peran Lili Pintauli), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Stepanus Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Stepanus Robin menceritakan bahwa Lili dibantu seorang Pengacara bernama Arief Aceh dalam mengurus perkara di KPK. Kata Stepanus, Arief Aceh merupakan pengacara yang kerap beracara terkait kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada," ujar Stepanus Robin.
Dalam pledoinya, Stepanus Robin juga menyatakan siap membantu KPK untuk membongkar peran Lili Pintauli Siregar. Dia berharap permintaan justice collaborator-nya dikabulkan KPK untuk membongkar permainan Lili.
"Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," pinta Stepanus Robin.
Diketahui sebelumnya, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara oleh tim jaksa. Jaksa juga menuntut agar Stepanus Robin didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga : Terima Suap Rp11 Miliar, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa meyakini Stepanus Robin Pattuju telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Stepanus Robin dinyatakan terbukti menerima suap bersama rekannya, Pengacara Maskur Husain.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Stepanus Robin yakni dengan membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar. Uang sebesar Rp2,32 miliar itu wajib dibayarkan Stepanus dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam waktu tersebut Stepanus Robin tidak membayar uang penggantinya, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelanga guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta Stepanus Robin tidak cukup, hukuman penjaranya akan ditambah selama dua tahun.