JAKARTA - Dalam rangka percepatan penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, Bupati Kabupaten Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd telah menetapkan status tanggap darurat, yang berlaku mulai 17 sampai 30 Desember 2021.
Keputusan ini diambil sebagai respon cepat pemerintah daerah dalam melakukan optimalisasi penanganan terhadap warga terdampak.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdalops BNPB) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Utara hingga Senin (20/12), jumlah warga yang terdampak banjir dan tanah longsor sebanyak 4.654 KK.
Kejadian ini terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi sejak Rabu (15/12) dan naiknya debit air di beberapa sungai besar seperti Sungai Sowu dan Sungai Muzoi yang menyebabkan banjir dan tanah longsor pada Jumat (18/12) pukul 02.00 WIB.
Hingga saat ini, terdapat sepuluh kecamatan yang sebagian desanya tergenang banjir, diantaranya Kecamatan Sitolu Ori, Kecamatan Lahewa Timur, Kecamatan Lotu, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kecamatan Lahewa, Kecamatan Tugala Oyo, Kecamatan Alasa, Kecamatan Afulu, Kecamatan Sawo dan Kecamatan Namohalu Esiwa.
Disi lain, BPBD Kabupaten Nias Utara mencatat terdapat dua unit fasilitas pendidikan yang mengalami rusak berat dan rusak ringan. Untuk sektor komunikasi, dikabarkan jaringan PLN mati dan sinyal komunikasi terganggu.