Ali meminta kepada Stepanus Robin Pattuju untuk memberikan keterangannya di persidangan, bukan justru 'koar-koar' setelah sidang. Sebab, diberitahu Ali, apa yang disampaikan Stepanus di luar sidang tidak memiliki nilai pembuktian.
"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerjasama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Maskur Husein dan hal tersebut tim kaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju berjanji akan membantu KPK untuk membongkar dugaan permainan kasus Lili Pintauli Siregar. Asalkan, kata Stepanus Robin, permohonan Justice Collaborator (JC) dikabulkan oleh KPK. Hal itu disampaikan Stepanus Robin melalui nota pembelaan atau pleidoi.
(Angkasa Yudhistira)