Apabila sudah siap beroperasi, rusun-rusun dan fasilitas tersebut akan segera digunakan untuk lokasi tambahan karantina pelaku perjalanan internasional, khususnya PMI tanpa dipungut biaya.
"BNPB akan siapkan seluruh kebutuhan kamarnya, semoga Senin (27/12) besok sudah dapat dimanfaatkan," tutup Suharyanto dalam tinjauannya.
Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penaganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina terpusat selama minimal 10 x 24 jam. Karantina tersebut berfungsi sebagai langkah pencegahan dini dari adanya potensi penularan virus COVID-19 varian Omicron.
Dalam penunjauan tersebut, Kepala BNPB didampingi oleh Kepala BPBD Provinsi DKI Jakarta, Sabdo Kurnianto, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Jarwansah,Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dan jajaran pengurus rumah susun di wilayah DKI Jakarta.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.