TAK selamanya kasih saying seorang ibu selalu dibalas anaknya. Bagai peribahasa air susu dibalas air tuba, pengorbanan ibu demi membesarkan anak-anaknya ternyata dibalas oleh tindakan sang anak yang menggugat ibunya sendiri.
Berikut deretan cerita ibu digugat anaknya, seperti dirangkum pada Jumat (24/12/2021) :
1. Digugat karena Warisan Rumah
Kasus seorang ibu di Takengon, Aceh yang digugat anak perempuannya viral di media sosial. Kasus itu diunggah oleh akun Instagram @andieinst, pada Rabu (17/11/2021). Gugatan yang dilayangkan sang anak, Asmaul Husna, berupa warisan rumah mewah. Ibunya, Kausar, diusir dan dituntut memberikan ganti rugi sebesar Rp700 juta. Alasannya, ibunya telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Aksi perempuan yang berprofesi sebagai PNS itu mendapat cibiran dari warganet. Sebagai anak, Asmaul Husna, disebut tega mengusir dan menggugat ibu kandungnya sendiri. Hasil persidangan yang terjadi pada (30/11/2021), majelis hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.
2. Digugat Rp12 Miliar oleh Kedua Anaknya
Seorang ibu di Medan yang diduga menelantarkan kedua anaknya selama 5 tahun, digugat senilai Rp12 miliar. Kedua anak itu bernama Lando Fortericho (23) dan Lidya Sri Thalita (20).
Gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Januari 2021 lalu. Ria Desi dihukum lantaran tidak melakukan tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya sebagai seorang ibu. Ria juga diharuskan membayar ganti rugi materil maupun immateril senilai Rp 12.075.000.000 tunai.
3. Digugat Anak karena Tebang Pohon
Nenek Artija (70) digugat anak kandungnya sendiri lantaran menebang kayu yang tumbuh di pekarangan anaknya, Manisa. Saat itu, tindakan Artija dilaporkan kepada pihak Pengadilan Negeri Jember, pada 2013. Perselisihan ini dapat diakhiri dengan perdamaian karena mempertimbangkan kondisi Artija yang sudah renta.
Baca Juga : Gugatan PNS Cantik kepada Ibu Kandung Ditolak, Adik: Kami Bersyukur!
4. Digugat Perkara Pembagian Tanah
Nenek Darmina (78) digugat ketiga anak dan cucunya lantaran kepemilikan surat tanah mendiang suaminya. Darmina merupakan warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Ia tinggal bersama cucunya, Angga, selepas meninggalnya sang suami. Diketahui keempat anak itu adalah Herawati, Aprilina, Mila Katuarina, dan cucunya, Alpian.
Empat orang tersebut menggugat tanah seluas 12.000 meter persegi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kendondong Rate, Banyuasin pada (25/06/2020). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin. Dalam persidangan yang telah dilakukan, Majelis Hakim memberikan mediasi kepada kedua pihak tergugat dan penggugat. (Dilansir dari berbagai sumber
Pratitis Nur Kanariyati/Litbang MPI)
(Erha Aprili Ramadhoni)