ACEH TENGAH – Majelis Hakim Pengadilan Kelas IIB Negeri Takengon, Aceh Tengah, memutuskan menolak gugatan seorang anak bernama Asmaul Husnah terhadap ibu kandungnya yakni Kausar serta empat saudara kandungnya yang lain. Gugatan itu terkait tanah seluas 894 meter persegi dan rumah mewah tiga tingkat yang berada di Desa Blang Kolak 2, Bebesen, Aceh Tengah, Aceh.
Pihak majelis hakim Pengadilan Takengon menyatakan kasus ini tidak dapat diterima atau ditolak karena majelis hakim belum memeriksa pokok perkara baru terkait formalitas gugatan dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Humas PN Takengon, Fadhli Maulana mengatakan, persidangan dilakukan secara ilitigasi digital karena kedua pihak baik penggugat dan tergugat telah menyepakatinya.
Sesuai hukum acara, PN Takengon memberikan waktu 14 hari untuk penggugat dan tergugat dalam perkara ini, baik diterima atau lakukan banding kembali terhadap putusan ini.
Baca Juga : PNS Cantik Gugat Ibu Kandung di Aceh, Gugatannya Ditolak Majelis Hakim!
Sementara itu, salah satu keluarga bernama irwansyah (anak ketiga dari 11 bersaudara menyampaikan rasa syukur atas putusan yang disampaikan PN Takengon. Menurutnya, putusan ini tak terlepas dari doa-doa mukmin muslimin di seluruh Tanah Air selama ini.