Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Tegaskan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Masa Karantina Perjalanan Internasional

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |19:15 WIB
Kapolri Tegaskan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Masa Karantina Perjalanan Internasional
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto : Humas Polri)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal ada sanksi tegas kepada pihak manapun jika ditemukan melakukan pelanggaran masa wajib 10 hari karantina Covid-19, bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang masuk ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Sigit usai meninjau proses penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap PPI yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (24/12/2021).

"Terhadap pelanggaran yang ada silakan diproses. Sehingga kita yakin seluruh proses berjalan tanpa ada yang dilanggar. Karena ini untuk kepentingan kesehatan yang lain," kata Sigit.

Menurut Sigit, masa wajib karantina harus benar-benar dilakukan dengan maksimal dan tak main-main. Mengingat, saat ini sedang berkembang varian baru Covid-19, Omicron.

"Varian baru Omicron berkembang dengan kecepatan lima kali dan bisa masuk bertransmisi orang yang pernah divaksin. Ini tentunya menjadi langkah-langkah yang harus kita lakukan dengan baik. Ini membuat masyarakat tak nyaman tapi harus kita lakukan karena keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," ujar Sigit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement