JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menegaskan bahwa penegakan hukum tak akan pandang bulu meskipun pelaku pembuang sejoli di Sungai Serayu berpangkat kolonel.
Diketahui Hendi Saputra (16) dan Salsabila (14) ditabrak di kawasan Nagreg, Bandung lalu keduanya dibuang oleh Kolonel P, Kopda A, dan Koptu AS di Sungai Serayu di Cilacap, Jawa Tengah.
“Penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapa pun, apa pun pangkatnya yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” kata Cahandra usai mengunjungi dan berziarah ke makam korban di Kabuptan Garut, Senin (27/21/2021).
Dia menegaskan bahwa berkas penyidikan kasus tiga oknum prajurit TNI tersebut akan segera rampung. Menurut dia, berkas perkara tersebut ditargetkan akan rampung pada pekan depan.
Baca juga: Danpuspomad Targetkan Berkas Perkara Oknum Prajurit Pembuang Sejoli di Sungai Rampung Pekan Depan
“Ketiga tersangka saat ini dalam penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sampai dengan nanti akan disampaikan dengan target satu minggu ini berkas perkara akan selesai,” ujarnya.
Baca juga: Sejoli Dibuang ke Sungai Serayu, Orangtua Korban: Hukum Seadil-Adilnya!
Chandra menerangkan, sebelumnya ketiga tersangka yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu AS ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam masing-masing yakni Pomdam Siliwangi, Pomdam Diponegoro, dan Pomdam Merdeka.
Saat ini, lanjut dia, ketiganya berada di bawah pengawasan langsung oleh pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
Baca juga: Ziarah ke Makam Salsabila-Handi, KSAD Tegaskan Kawal Proses Hukum
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.