BANDUNG BARAT - Meskipun tidak ada penyekatan kendaraan saat Tahun Baru, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap mendirikan dua posko pantau di Lembang dan Padalarang.
"Posko tetap ada, tapi bukan posko penyekatan, melainkan posko pelayanan Natal dan Tahun Baru, untuk menghitung kendaraan dan membantu polisi," kata Kepala Dinas Perhubungan, KBB, Lukmanul Hakim, Senin (27/12/2021).
Lukman mengatakan, pendirian posko tersebut dilakukan rutin setiap hari-hari besar. Seperti libur Hari Raya Idul Fitri dan libur Natal serta Tahun Baru (Nataru). Wilayah Lembang dan Padalarang selalu menjadi perhatian khusus, mengingat dua daerah itu sebagai pintu perlintasan kendaraan dari luar kota dan daerah wisata.
Pasalnya kemungkinan terjadi peningkatan kendaraan yang berpotensi terjadi kemacetan di kawasan objek wisata Lembang dan Padalarang. Sehingga keberadaan posko Dishub bisa memantau kondisi arus lalu lintas dan membantu personel kepolisian ketika terjadi kemacetan.
"Petugas kami akan membantu aparat kepolisian ketika terjadi kemacetan, serta ikut menyosialisasikan pelaksanaan prokes di masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada penyekatan kendaraan dari luar kota karena mengacu kepada aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Salah satunya adalah tidak akan melakukan penyekatan selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), hanya pengawasan protokol kesehatan tetap dilakukan. Sehingga pihaknya mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
"Penyekatan kendaraan tidak ada tapi, pendatang dari luar daerah harus sudah melakukan vaksinasi dua dosis, wajib test antigen, dan scan aplikasi PeduliLindungi," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)