JAKARTA - Ketiga oknum prajurit TNI, yaitu Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Bandung dan membuang korban yakni Hadi Saputra dan Salsabila. Dengan penetapan tersangka tersebut, ketiganya kini telah ditahan. Mereka ditahan di lokasi berbeda.
Kolonel P ditahan di Rutan Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Kemudian untuk Sertu AS dan Kopda DA masing-masing ditahan di Bogor dan Cijantung, Jakarta Timur.
"Ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat. Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ditemui di Kantor Kemenkominfo, Medan Merdeka Barat, Selasa (28/12/2021) pagi.
Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Baca Juga : Kolonel P Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dimasukan dalam Tahanan Militer Tercanggih
Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.