Kabar penangguhan penahanan ini sebelumnya telah diunggah oleh kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution melalui akun Instagram pribadinya. Razman menjelaskan, dirinya menjemput langsung Richard Lee usai permohonan tersebut dikabulkan penyidik.
"Alhamdulillah dr Richard Lee dan Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya," kata Razman.
Seperti diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, yang masih berkaitan dengan kasus perseteruannya dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.
Dalam kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Dokter Richard Lee resmi menjalani penahanan mulai Senin (27/12/2021) malam terkait dengan kasus akses data secara ilegal dalam rangka penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(Widi Agustian)