Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Baru Satgas Covid-19: Pejabat Kembali dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |11:43 WIB
 Aturan Baru Satgas Covid-19: Pejabat Kembali dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru, yang mengatur aturan karantina bagi pejabat yang baru kembali melakukan perjalanan luar negeri atau internasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto.

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan PPKM, Siapkan Vaksin Booster hingga Optimalkan Karantina

Dijelaskan bahwa bagi pejabat pemerintah yang kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” bunyi Poin F huruf 4 tersebut yang diterima, Kamis (6/1/2022).

Baca juga:  Luhut: Presiden Jokowi Tak Mau Lagi Ada Diskresi Karantina, Semua Mengacu Inmendagri

Lebih lanjut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 bahwa pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib melaksanakan karantina terpusat.

“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” bunyi Diktum Ketujuh pada aturan tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement