Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidak Kafe dan Tertibkan Alun-Alun, Bima Arya Ingatkan Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 09 Januari 2022 |11:25 WIB
Sidak Kafe dan Tertibkan Alun-Alun, Bima Arya Ingatkan Masyarakat Tak Euforia Berlebihan
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak ke kafe dan alun-alun di Kota Bogor.
A
A
A

BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak protokol kesehatan dan mengecek izin minuman beralkohol di sejumlah kafe di Kota Bogor. Hal ini juga berkaitan dengan masuknya Kota Bogor ke dalam kategori PPKM Level 2.

Pantauan MNC Portal, titik pertama adalah kafe di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal. Secara kapasitas, di kafe yang menyuguhkan live music ini cukup tertib, yakni membatasi 75 persen pengunjung. Surat-surat izin pun mampu ditunjukkan pengelola dan tidak ditemukan minuman beralkohol di atas 5 persen.

BACA JUGA: Bima Arya: Di Atas Kertas Tinggal Tunggu Waktu Omicron Masuk Kota Bogor

"Kami patroli kota, targetnya dua hal. Mengingatkan lagi agar semuanya menjaga prokes. Bogor sekarang level 2, kita semua sedang waspada menghadapi Omicron. Jangan euforia berlebihan, pandemi belum selesai," kata Bima, Sabtu (8/1/2022) malam.

Sidak dilanjutkan ke salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani. Sama dengan sebelumnya, kafe ini masih membatasi tamu hanya izin minuman beralkohol di tempat ini sudah habis masa berlakunya.

BACA JUGA: Bima Arya : Malam Tahun Baru Kondusif, Warga Menahan Diri

"Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen. Di atas itu kebijakan Pemda. Kebijakan kami di atas 5 persen tidak bisa. Saya tidak akan izinkan ada alkohol di atas 5 persen," tegas Bima.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement