Kepada pengelola, Satpol PP memberikan surat peringatan dan menyita minuman beralkohol dengan kadar di atas 10 persen. Selain kafe, petugas juga menertibkan kerumunan di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Bogor karena tidak ada protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban serta kebersihan.
"Kami cek juga Alun Alun. Saya mendapatkan laporan dari warga bahwa beberapa hari ini di luar kotor, kami cek ternyata betul. Jadi kita akan larang pedagang untuk berjualan di sini. Karena ketertiban dan kebersihannya terganggu di sini," ungkapnya.
Di samping itu, terkait pembukaan taman pada PPKM Level 2 ini masih harus lihat tren pertambahan jumlah kasus covid-29 hingga pekan ketiga Januari 2022.
"Taman-taman kita masih akan melihat tren data omicron ini. Selama masih aman kita akan buka lagi. Kita lihat dua minggu ke depan," pungkas Bima.
(Rahman Asmardika)