JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pelaku perjalanan luar negeri agar mematuhi protokol kesehatan dan melakukan karantina sesuai aturan.
Selain itu, ia pun meminta agar masyarakat menahan diri untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan mendesak.
"Jadi saya mohon dengan sangat sekali lagi untuk bisa menahan diri, untuk tidak ke luar negeri. Dan kalau sampai ke luar negeri, patuhi protokol kesehatan, harus masuk 7 hari karantina. Jangan minta dispensasi kiri kanan," kata Luhut, Senin (10/1/2022).
Menko Luhut mengatakan baik dirinya maupun pejabat lain pun melakukan proses karantina sepulang dari perjalanan ke luar negeri.
"Saya, ini Pak Budi (Menteri Kesehatan) juga masuk karantina. Pak Airlangga (Menko Perekonomian) semua melaksanakan itu (karantina)," imbuhnya.
Baca juga: Omicron Merebak, Luhut: Sistem Kesehatan Kita Siap Hadapi Varian Baru Covid-19
Koordinator PPKM Jawa Bali itu pun mengingatkan agar masyarakat bisa menahan diri untuk tidak keluar negeri dalam dua hingga tiga minggu ke depan.
Baca juga: Ini Syarat dan Aturan Dispensasi Skrining Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mulai Berlaku Besok
Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan Omicron masuk ke Indonesia. Varian terbaru Covid-19 itu memang utamanya masuk melalui kasus importasi.
"Kalau bisa, jangan ke luar negeri dalam dua minggu ke depan, atau tiga minggu ke depan ini. Supaya mereda dulu di sana, sehingga tidak perlu datang kemari bawa penyakit," katanya.
Menurut Menko Luhut, meski Omicron lebih cepat menyebar, namun tingkat keparahannya masih lebih rendah.
"Tadi disinggung Pak Menteri Kesehatan, walaupun tidak terlalu berbahaya, tapi kalau kena ramai-ramai berbahaya juga," katanya mengingatkan.
Baca juga: Aturan Karantina Pelancong Internasional Diperketat, Yuk Simak Ketentuan dan Daftar Lokasinya
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.