JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Yusril mengatakan, pembahasan tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Pemerintah, lanjutnya, ingin memperjelas pengertian keuangan negara untuk memberikan kepastian hukum.
“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” kata Yusril dalam konferensi pers seusai pertemuan.
Menurut Yusril, rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berlaku saat ini memiliki cakupan luas sehingga berpotensi menimbulkan beragam penafsiran. Ia mengatakan, perbedaan definisi keuangan negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan juga menjadi persoalan yang perlu diperjelas.
Yusril mencontohkan adanya perbedaan pengaturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbendaharaan negara.