JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/10/2026), kembali memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB.
Pantauan di lokasi, Rustian tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi dua orang pria. Mereka tampak membawa tas dan kantong plastik berwarna putih yang belum diketahui isinya.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (27/10/2026).
Selain Rustian, KPK juga memeriksa tujuh orang saksi lain dari lingkungan BNPB, yaitu:
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026, yaitu Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.