Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sestama BNPB Dipulangkan KPK Usai Terjaring OTT, Ini Alasannya

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |08:08 WIB
Sestama BNPB Dipulangkan KPK Usai Terjaring OTT, Ini Alasannya
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait OTT BNPB.
A
A
A

YOGYAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian dipulangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Langkah ini diambil KPK lantaran penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, angkat bicara mengenai pemulangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose).

"Untuk saat ini, sampai tadi malam dari hasil ekspose, belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama," kata Setyo saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap total 14 orang. Namun, dari hasil gelar perkara, lembaga antirasuah ini hanya menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka.

Salah satu tersangka ialah Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Adapun empat tersangka lainnya yaitu Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit, serta tenaga ahli BNPB, Richard Erlangga. Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Meski KPK belum mengungkap konstruksi perkara secara rinci, para tersangka dalam OTT ini dijerat dengan pasal dugaan benturan kepentingan dan suap.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement