Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. KPK turut mendalami dugaan konflik kepentingan karena sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. KPK juga menggeledah kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.