Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Periksa Sestama BNPB Terkait Kasus Korupsi DSP

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2026 |11:58 WIB
KPK Kembali Periksa Sestama BNPB Terkait Kasus Korupsi DSP
Sestama BNPB Rustian tiba di Gedung Merah Putih KPK.
A
A
A

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/10/2026), kembali memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB.

Pantauan di lokasi, Rustian tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi dua orang pria. Mereka tampak membawa tas dan kantong plastik berwarna putih yang belum diketahui isinya.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (27/10/2026).

Selain Rustian, KPK juga memeriksa tujuh orang saksi lain dari lingkungan BNPB, yaitu:

  • Denny Herman - Tenaga Ahli BNPB
  • Agus Marsanto - Purnawirawan TNI / Tenaga Ahli BNPB
  • Jahidin Cilo - Purnawirawan TNI / Tenaga Ahli BNPB
  • Andria Yuferryzal - Kepala Biro Perencanaan BNPB
  • Yahya Djunaid - Kepala Biro SDM BNPB
  • Pambudi Suroyo Jati - Kepala Biro Keuangan BNPB
  • Firman Hairu Yusup - ASN BNPB

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026, yaitu Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

 

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. KPK turut mendalami dugaan konflik kepentingan karena sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. KPK juga menggeledah kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement