JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Cs terkait Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia pun bakal segera disidang dalam perkara rasuah itu.
Kejagung didukung untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di mana, penyidik juga perlu mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana korporasi serta menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk merampas keuntungan hasil kejahatan.
"Sepanjang ditemukan bukti bahwa perusahaan bukan sekadar penyedia barang atau jasa, tetapi turut menjadi sarana, pelaku, atau penerima manfaat dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, landasan hukumnya telah tersedia, antara lain melalui UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 607 KUHP Nasional, serta Perma Nomor 13 Tahun 2016. Dengan dasar tersebut, korporasi yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi berat, termasuk kemungkinan pembubaran sesuai ketentuan hukum.
"Efek jera yang sesungguhnya tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku perorangan, tetapi juga memastikan korporasi yang terbukti terlibat tidak dapat menikmati keuntungan dari kejahatan. Hukum memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan berupa perampasan aset korporasi, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi berdasarkan putusan pengadilan," katanya.