Menurut Yusril, setelah lebih dari 20 tahun, ketentuan pemberantasan korupsi perlu dievaluasi untuk melihat kekurangan dan menyesuaikannya dengan perkembangan yang ada. Salah satu hal yang disinggung Yusril adalah pengaturan korupsi di sektor swasta. Yusril menyebut, ketentuan tersebut telah diatur dalam UNCAC, tetapi masih perlu dikaji kesesuaiannya dengan peraturan nasional.
“Ada hal-hal baru yang perlu dipertegas, misalnya tentang korupsi di kalangan swasta yang disebutkan dalam UN Convention tapi belum dimasukkan dalam perundang-undangan nasional kita,” ujarnya.
Sementara Luhut mengatakan, pembahasan penyempurnaan UU Tipikor berkaitan erat dengan kebutuhan memberikan kepastian hukum bagi investor. Pemerintah ingin membahas penyempurnaan aturan tersebut secara mendalam sebelum mengambil keputusan. Luhut menyebut tim hukum telah dilibatkan untuk mengkaji langkah yang perlu dilakukan.
“Jadi dari hasil studi tadi juga jadi apa dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor,” katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.