Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril: Perubahan Definisi Korupsi Perlu Dikaji Secara Hati-Hati

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 24 Oktober 2026 |19:03 WIB
Yusril: Perubahan Definisi Korupsi Perlu Dikaji Secara Hati-Hati
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati.

Menurutnya, usulan tersebut masih sebatas wacana sehingga perlu penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," kata Yusril, Sabtu (24/10/2026).

Yusril mengungkapkan, ia dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin 26 Oktober 2026. Ia menduga pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan secara lebih terperinci usulan yang tengah dibahas sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia juga menyinggung pengalamannya saat menjabat Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement