Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Rio Manik , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |17:18 WIB
Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Sidang Letjen Widi Widi Prasetijono (Foto: Rio Manik)
A
A
A

JAKARTA — Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan pemecatan dari dinas militer dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan didenda Rp500 juta subsider 140 hari penjara," ujar penuntut umum, Kamis (22/10/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan penuntut umum koneksitas dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Selain eks ajudan Joko Widodo (Jokowi), tiga terdakwa lainnya juga dituntut pidana penjara dan hukuman tambahan, termasuk pemecatan dari dinas militer bagi terdakwa yang berstatus prajurit TNI.

Dalam perkara yang sama, Kolonel CHK Syaiful Nursaid dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta. Ia juga dituntut mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. Wisnu, yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, juga dituntut dipecat dari dinas militer.

Adapun terdakwa sipil, mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta.

Oditur militer dan penuntut umum koneksitas menyusun tuntutan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement