Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Terkait Perkara Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |19:18 WIB
40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Terkait Perkara Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto
Tokoh ajukan amicus curiae terkait kasus eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA — Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Melalui dokumen tersebut, mereka meminta hakim menelaah setiap unsur dakwaan dengan mengacu pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Dokumen pendapat hukum itu diserahkan langsung oleh Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Penyerahan berlangsung dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Pengajuan amicus curiae berkaitan dengan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Ke-40 tokoh yang terlibat berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, hingga pengamat kebijakan publik.

Di antara tokoh yang tercantum dalam pengajuan tersebut adalah Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.

Menurut Hasrul, dokumen itu disampaikan bukan untuk memengaruhi atau mengintervensi jalannya peradilan. Ia menilai amicus curiae dapat menjadi sumbangan pemikiran hukum yang independen bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan perkara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement