Mereka juga meminta majelis hakim menguji penerapan pasal-pasal yang menjadi dasar dakwaan terhadap Hery Susanto, yakni Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 KUHP. Pemeriksaan terhadap ketentuan tersebut harus mencakup setiap unsur delik dengan tetap memperhatikan asas legalitas dan aturan hukum yang berlaku ketika perbuatan yang didakwakan terjadi. Selain itu, mereka menyoroti asas in dubio pro reo, yaitu prinsip bahwa keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.
Mereka berpandangan bahwa putusan pidana harus didasarkan pada pembuktian yang memenuhi standar hukum, bukan sekadar dugaan ataupun tekanan opini publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pengaju meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan dokumen amicus curiae, serta menilai seluruh alat bukti secara menyeluruh dan independen.
Mereka juga meminta agar Hery Susanto dinyatakan tidak terbukti bersalah apabila penuntut umum tidak berhasil membuktikan unsur-unsur dakwaan. Lebih lanjut, mereka memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) apabila persyaratan hukum untuk putusan tersebut terpenuhi.
Hasrul mengungkapkan, penyampaian pendapat hukum itu merupakan bagian dari dorongan agar proses penegakan hukum tetap mengutamakan pembuktian dan menjamin perlindungan hak-hak terdakwa. "Ukuran kekuatan hukum pidana terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.