JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam perkara ini, ia didakwa menerima suap mencapai Rp4,8 miliar.
Hal itu Hery sampaikan seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
"Nanti akan dibuktikan oleh PH saya, saya tidak ada menerima aliran uang," kata Hery saat meninggalkan ruang sidang.
Dari jumlah suap tersebut, Hery turut didakwa menerima rumah yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar. Ia menggelengkan kepala saat ditanya awak media terkait apakah dirinya pernah tinggal di rumah tersebut.
"Itu rumah tua itu," ujarnya.
Ia menyebutkan, penasihat hukumnya akan membuktikan bantahannya ini. "Nanti PH saya akan membuktikan semua," ucapnya.