JAKARTA — Sidang putusan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan digelar pada Kamis 5 November 2026. Hery didakwa menerima suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi.
Ketua Majelis Hakim Elyarahma Sulistyowati menyampaikan penundaan sidang putusan saat persidangan pembacaan duplik. Majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terhadap Hery.
"Kita akan tunda untuk putusan hari Kamis, hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, kami butuh waktu untuk bermusyawarah," kata Elyarahma dalam persidangan pembacaan duplik.
Dalam dupliknya, Hery meminta majelis hakim meninjau kembali tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia juga meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa.
"Dengan tidak adanya penerimaan oleh terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hery.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.