Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BBPJN Sumut

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |19:24 WIB
KPK Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BBPJN Sumut
KPK tahan 7 tersangka baru kasus dugaan korupsi BBPJN Sumut (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan. "Jadi ini yang hari ini, tujuh orang yang hadir dan kemudian dilakukan upaya paksa penahanan oleh penyidik," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial DE tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK akan kembali memanggil DE pada Senin 26 Oktober 2026. Adapun tujuh tersangka yang ditahan yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH) selaku Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian (RP) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal (FS) selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; dan Heri Handoko (HH) selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Selanjutnya, T. Rahmansyah Putra (TRP) selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu (MM) selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus (MP) selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Konstruksi Perkara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement