Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkaranya telah disidangkan.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pokok serta bukti baru yang diperoleh penyidik. Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, yang merupakan penyedia pemenang proyek, diduga diminta memberikan commitment fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.
Besaran commitment fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satker PJN Sumut masing-masing diduga mendapat jatah sebesar 4%. Sementara itu, PPK diduga mendapat 1–1,5%, sedangkan bendahara dan kelompok kerja (pokja) BBPJN Sumut masing-masing sebesar 0,5%.
Pemberian fee diduga dilakukan secara langsung melalui transfer maupun tunai. KPK menyebut penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut apabila tidak memberikan fee kepada pihak-pihak tersebut.