Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tegaskan Kerugian Akibat Risiko Bisnis Wajar Bukan Korupsi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |12:56 WIB
KPK Tegaskan Kerugian Akibat Risiko Bisnis Wajar Bukan Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kerugian yang timbul akibat risiko bisnis yang wajar tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. KPK menilai, penentuan ada atau tidaknya unsur korupsi harus didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam pengambilan keputusan bisnis.

"Jika kerugian timbul murni karena risiko bisnis yang wajar dan tidak ada pelanggaran Business Judgment Rule, maka itu bukan ranah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (21/10/2026).

Setyo menjelaskan KPK selama ini tidak menilai kerugian negara secara terpisah dari aspek perbuatan yang melatarbelakanginya. Menurut dia, unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang disertai niat jahat menjadi fokus dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

"KPK tidak melihat kerugian negara secara berdiri sendiri. Yang menjadi fokus adalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang disertai niat jahat, termasuk dalam keputusan bisnis," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dikaji ulang dengan mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Dia menilai penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi dapat membebani aktivitas bisnis, termasuk kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan negara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement